Sebagai contoh, untuk wilayah DKI Jakarta ada 3 buah Perda ; Perda no. 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Perda DKI No.1 Th 2012 tentang RTRW 2030, Perda no. 1 Th 2014 tentang RDTR dan Peta Zonasi. Di dalam ketiga Perda itu diatur mengenai syarat membangun suatu bangunan, seperti Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Garis Sepadan Bangunan (GSB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Garis Sepadan Jalan (GSJ).
Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
Seperti telah disinggung pada artikel sebelumnya, bahwa aturan ini mengatur bagaimana di dalam membangun suatu bangunan, si pemilik bangunan diwajibkan menyisakan lahannya untuk area resapan air. KDB ni biasanya dinyatakan di dalam persentase. Misalnya anda memiliki lahan disuatu daerah dengan KDB 60% dengan luasnya 150 m2, artinya anda hanya boleh membangun rumah seluas 60% x 150 m2 = 90 m2, sisanya 60 m2 sebagai area terbuka yang fungsinya seperti disebutkan diatas.
Dasar perhitungan KDB ini memang hanya memperhitungkan luas bangunan yang tertutup atap. Jalan setapak dan halaman dengan pengerasan yang tidak beratap tidak termasuk dalam aturan ini. Walaupun demikian, sebaiknya lahan tersebut ditutup dengan bahan yang dapat meresap air, seperti paving blok
Garis Sempadan Bangunan (GSB)
Garis Sempadan Bangunan (GSB) adalah suatu aturan oleh pemerintah daerah setempat yang mengatur batasan lahan yang boleh dan tidak boleh dibangun. Bangunan yang akan didirikan tidak boleh melampaui batasan garis ini. Misalnya saja, rumah anda memiliki GSB 3 meter, artinya anda hanya diperbolehkan membangun sampai batas 3 meter tepi jalan raya.
GSB ini berfungsi untuk menyediakan lahan sebagai daerah hijau dan resapan air, yang pada akhirnya menciptakan rumah sehat. Karena rumah akan memiliki halaman yang memadai sehingga penetrasi udara kedalam rumah akan lebih optimal. Selain itu, dengan adanya jarak rumah anda dengan jalan di depannya, privasi anda tentunya akan lebih terjaga.
Garis Sempadan Jalan (GSJ)
Garis Sempadan Jalan (GSJ) hampir mirip dengan GSB, tetapi GSJ lebih ditujukan untuk tersedianya lahan bagi perluasan jalan di masa mendatang. Misalnya di dekat lahan anda ada GSJ tertulis 1,5 meter, artinya 1,5 meter dari tepi jalan kearah halaman anda sudah ditetapkan sebagai lahan untuk rencana pelebaran jalan. Bila suatu saat ada pekerjaan pelebaran jalan, lahan anda selebar 1,5 meter akan "terambil".
Koefisien Lantai Bangunan (KLB)
KLB merupakan perbandingan antara luas total bangunan dibandingkan dengan luas lahan. Luas bangunan yang dihitung KLB ini merupakan seluruh luas bangunan yang ada, mulai dari lantai dasar hingga lantai diatasnya. Mezanin atau bangunan dengan dindingnya yang lebih tinggi dari 1.20 m, yang digunakan sebagai ruangan harus dimasukkan kedalam perhitungan KLB.
KLB biasanya dinyatakan dalam angka seperti 1,5; 2 dan sebagainya. Tiap-tiap daerah angka KLB ini berbeda-beda. Lokasi suatu daerah semakin padat, maka angka KLB akan semakin tinggi pula.
Bila di dalam PBS anda tertera KLB = 2, maka total luas bangunan yang boleh didirikan maksimal 2 kali luas lahan yang ada.
Angka-angka KLB ini berkaitan dengan jumlah lantai yang akan dibangun. Seandainya anda punya lahan 150 m2, dengan KDB 40 % dan KLB = 1, perhitungannya sebagai berikut:
- Lantai dasar = 40% x 150 m2 = 60 m2
- Total luas bangunan yang boleh dibangun = 150 m2
Dari perhitungan diatas diperoleh, luas lantai dasar yang boleh dibangun hanya seluas 60 m2 saja. Sedangkan luas total bangunan yang diizinkan seluas 150 m2, berarti anda bisa membangun rumah secara vertikal, dengan jumlah lantai hanya dua atau bisa juga 2 1/5 lantai. Dari dua lantai ini, kalau dikalikan 2 didapat jumlah luas total bangunan anda = 120 m2, masih tersisa 30 m2. Sisa luas yang diizinkan (30 m2) ini dapat anda bangun diatasnya.
Saya kira peraturan ini dibuat, agar pembangunan rumah disuatu daerah akan lebih tertata dengan baik dan seimbang dan juga untuk kesehatan rumah itu sendiri. Coba kita bayangkan didekat rumah kita ada bangunan yang lebih tinggi, tentunya akan merugikan kita. Memang kenapa, karena bangunan yang lebih tinggi dari rumah kita itu akan mengurangi pasokan sinar matahari ke dalam rumah kita, karena terhalang oleh bangunan yang lebih tinggi.
Demikianlah, dengan mematuhi peraturan ini kita turut menjaga keseimbangan lingkungan kita. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Referensi : - Perda no. 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung di wilayah DKI Jakarta
- Perda DKI No.1 Th 2012 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH 2030 di wilayah DKI Jakarta
- Perda NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI wilayah DKI Jakarta
tapi perasaan sekarang jarang yang mematuhi peraturan tersebut
ReplyDeleteemang sih banyak yg bandel, tapi juga banyak yg taat aturan. Klo kita sadari itu semua kan untuk kebaikan kita juga.
DeleteLahan semakin sempit, tapi peraturan nggak berubah. Banyak orang di kota besar punya tanah 72 meter persegi aja sudah empot2an. Kalau pake KDB 60% jadinya rumah tidak layak. Makanya banyak arsitek atau pemilik bangunan bikin gambar 2 versi, 1 untuk IMB (sesuai peraturan) dan 1 untuk kontraktor sesuai kebutuhan dan keinginan pemilik :-)
ReplyDeleteDengan keadaan sekarang, siapa yang mau rela 40% lahannya kosong...
Itulah kenyataannya dilapangan, terlebih lagi di kota-kota besar.
DeleteKarena manusia sekarang egois ya pak... padahal tipe 72 masih bisa bikin rumah tipe 45... bisa juga dibikin 2 lantai... tp tetep ga mau...
Deleteklu bangunan lt 2 apa terkena GSB juga?
ReplyDeleteTidak terkecuali mas (kena juga mas)
Deleteapakah balkon boleh melewati GSB?
ReplyDeleteKarena balkon termasuk dalam bagian bangunan dan tergambar dalam denah, maka seharusnya tidak boleh melewati GSB
DeleteKarena balkon termasuk dalam bagian bangunan dan tergambar dalam denah, maka seharusnya tidak boleh melewati GSB
Deletesangat bermanfaat sekali infonya
ReplyDeleteterima kasih.
Gsb di tanah datar sumatera barat sangat besar yaitu 5,5 meter dari as jalan, untuk jalan linglung padahal lebar jalan lingkungannya cuma 2,3 m, dari mana pda mengambil dasar penetapan gsb ini, mohon jelaskan jika ada aturan khusus
ReplyDeleteBagaimana dengan jarak bebas? Katanya untuk rumah deret harus ada jarak bebas di belakang 2m. Kalau bangunan di pojok yg sudah kena gsb depan dan samping, apa masih harus ada jarak bebas juga? Dengan asumsi kdb, klb sudah terpenuhi ya...
ReplyDeleteKTB dan KDH apa artinya gan?
ReplyDeleteKDH (koefisien Daerah Hijau) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
DeleteKoefisien Tapak Basement (KTB)
Merupakan angka perbandingan maksimun yang diijinkan antara luas lantai basement dengan luas tapak yang ada.
Maaf apakah KDB & KLB bisa di tingkatka?
ReplyDeleteContoh; KDB 30% apakah bisa di tingkatkan mnjadi 60% atau lebih? Klo bisa biaya yg harus di kluarkan brpa?
Sebaiknya masalah ini ditanyakan kepada instansi yang terkait. Karena peraturan disetiap daerah nilai KDB-nya tidak sama.
DeleteMaaf apakah KDB & KLB bisa di tingkatka?
ReplyDeleteContoh; KDB 30% apakah bisa di tingkatkan mnjadi 60% atau lebih? Klo bisa biaya yg harus di kluarkan brpa?
Salam Kenal....saya mau nanya...apakah ada batasan bangunan saat perizinan IMB. Misalkan saya ada tanah 600m2 akan saya pecah mencadi 10 kav & 10 SHM (akan dijual tanah kavling an)...sedangkan di daerah saya infonya rumah baru minimal luas tanah 120m2 atau 84 m2 kalau tdk salah infonya)..pertanyaan saya apakah bisa saya mengurus IMB dgn luas kav di bawah 84m2 atau 120m2 tsb????? terimakasih
ReplyDeletedi daerah depok yah kavlingnya?
DeleteMohon saran dari experts...
ReplyDeletesaya punya rumah yang dulu saya bangun sendiri sesuai dengan GSB yang ditentukan...
rumah saya ini ada di hook/hoek... dan di samping rumah saya, seharusnya dulu berupa jalan perumahan dan taman.. namun karena pihak perumahan gagal membebaskan Tanah di sebelahnya lagi (yang seharusnya untuk taman), maka sekarang sebelah rumah saya yang tadinya berupa jalan perumahan tidak jadi di buat jalan, melainkan dibiarkan menjadi Tanah kosong...
pertanyaan saya, apakah saya boleh renov rumah saya dan memaksimalkan sisi sampingnya (GSB Samping)? rencana saya hanya akan membangun di lantai 2 saja dengan "menabrak" gsb sebelumnya.
mengingat sebelahnya udah bukan merupakan jalan lagi, tapi Tanah kosong dengan rumput liar, apakah GSB samping masih berlaku atau sudah tidak?
mohon sarannya.
terima kasih
mau Tanya, biasanya antara batas Tanah kita dengan pagar jalan tol berapa cm?
ReplyDeletemohon info, thanks
Asslamualaykum wr.wb, selamat malam, mau tanya, kalo itu sumber hanya berdasarkan Perda di Wilayah DKI,apa ada sumber lagi selain dari Perda Wilayah DKI ? Terima kasih,. :)
ReplyDeleteGSB berbanding lurus dengan Rumija(ruang milik jalan) maksudnya apa dan gimana??
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteIni aturannya bisa kita lihat dimana ya?
ReplyDeleteKok dilapangan ngak ketemuaturan ini. Seperti jarang dipakai
Gan numpang tanya kalau teras lantai 1 melewati GSB boleh apa tidak???
ReplyDeletemohon penjelasannya terima kasih
tidak boleh
DeleteBileh klo hanya teras, yg penting teras tsb tdk ada dinding yg melebihi 1,2m dan tdk ada atapnya
DeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeletePak minta pencerahannya..klu bangunan 3 lantai apakah lantai berikutnya boleh melebihi Luaas KDB yang ditentukan
ReplyDeleteContoh sy pnya Tanah ukuran 15x10 M jadi luas tanah 150m2'KDB 50% .jadi yg boleh dibangun 75m2...jika mau sy bangun 3 lantai apakah lantai berikutnya boleh sy bangun lebih dari 75M2.....semacam menjorok kedepan utk balkonnya...terima kasih
lihat KLB nya gan, jika koefisiennya tidak melebihi yang ditentukan boleh saja
DeletePak minta pencerahannya..klu bangunan 3 lantai apakah lantai berikutnya boleh melebihi Luaas KDB yang ditentukan
ReplyDeleteContoh sy pnya Tanah ukuran 15x10 M jadi luas tanah 150m2'KDB 50% .jadi yg boleh dibangun 75m2...jika mau sy bangun 3 lantai apakah lantai berikutnya boleh sy bangun lebih dari 75M2.....semacam menjorok kedepan utk balkonnya...terima kasih
Salut untuk pedagang 'Warung Tenda', Mereka tidak kena 'aturan pbs & apalagi gsb', Karena susungguhnya esensi bangunan adalah 'fungsi ruang', Mereka tetap bisa beraktifitas SETIAP HARI dalam wadah RUANG, knock down space, tanpa pusing kena GSB. Ada yang pusing MERENCANA gambar hanya karena keterbatasan ruang (kavling), sedang permintaan pemberi tugas 'bejibun', sekaligus MENANTANG, katanya. he he kenyataan. Selamat mencoba.
ReplyDeleteSemoga ada yg bls... Kl dibelakang rmh itu hanya jalanan perumahan lain... Boleh ngga ya untuk lt. 2 sy pasang jendel pake topian diatasnya sm kondisi genteng dibuang ke jalan? Terimalasih...
ReplyDeletesetahu saya, tidak boleh menaruh bukaan seperti jendela ke arah lahan orang lain, kalau jalan mungkin bisa, tapi untuk buangan air usahakan tidak langsung dibuang ke jalan
DeleteUntuk di luar negeri istilah KDB KLB GSB ini apa, ya? Perlu info untuk tugas.
ReplyDeleteUntuk ketinggian bangunan atau jumlah lantai apa yg menjadi dasar acuan?
ReplyDeleteLuas Tanah 52m, kena KDB rendah 30%, trus bangunannya se emprit doang dong ya Pak?
ReplyDeletemohon pencerahannya?
Terimakasih atas info di atas, untuk itu “JANGAN LUPA KUNJUNGI WEBSITE KAMI”
ReplyDeletehttps://aik.co.id/
dan kunjungi link terkait di bawah ini
https://aik.co.id/artikel/gunakan-sempadan-bangunan-ini/
Terimakasih atas info di atas, untuk itu “JANGAN LUPA KUNJUNGI WEBSITE KAMI”
ReplyDeletehttps://kontraktorjogja.co.id/
dan kunjungi link terkait di bawah ini
https://kontraktorjogja.co.id/terapkan-garis-sempadan-bangunan-ini-pada-bangunanmu/
Terimakasih atas info di atas, untuk itu “JANGAN LUPA KUNJUNGI WEBSITE KAMI”
ReplyDeletehttps://jasakontraktor-architectjogja.com/
dan kunjungi link terkait di bawah ini
https://jasakontraktor-architectjogja.com/inspirasi-desain-sempadan-bagunan/