Friday, 15 November 2013

Menghitung Luas Bangunan yang Sebenarnya

,
Eeh, emang ada ya luas bangunan yang palsu? Maksudnya bukan palsu, tapi luas bangunan berdasarkan dengan ketentuan perhitungan luas bangunan yang sesuai dengan peraturan daerah kita masing-masing.

Lantas, pernahkah anda ditanya seseorang tentang luas bangunan rumah anda? Mungkin anda jawab saja sekian meter persegi atau anda tidak tahu dan bingung. Nah, bagi anda yang tidak mengerti termasuk juga yang tidak mau ambil pusing, lebih suka menyerahkan perhitungan luas bangunan kepada  orang lain yang dianggapnya ahli.

Masalahnya bukan sampai hanya disitu kemudian selesai. Yakinkah anda luas bangunan atau rumah yang mereka hitung itu benar? Kalau kurang atau lebih itu ada konsenkuensinya. Apalagi hal ini akan berkaitan dengan kepentingan kita, seperti pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau saat membayar PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan), yang ujung-ujungnya berkaitan dengan nilai rupiah.

Sebagai pengetahuan dasar bagi anda yang kurang mengerti tentang luas bangunan/rumah yang sebenarnya, ada beberapa hal yang perlu diketahui:

A. Batas Fisik

Sebidang tanah selain memiliki batas-batas daerah yang boleh dan tidak boleh dibangun (garis sepadan bangunan/GSB), juga mempunyai ketentuan lain dari keberadaandari lokasi tanah tersebut. Apakah letaknya ditengah kota, pinggir kota, pedesaan, disekitar jalan protokol dan sebagainya. Semua telah ditentukan harus mempunyai perbandingan luas bangunan dan halaman yang berbeda-beda, sesuai dengan peraturan daerah setempat.

Kalau kita mengenal ketentuan KDB (Koefisien Dasar Bangunan) misalnya 70%, apa artinya ini, sebetulnya anda hanya boleh/diizinkan membangun gedung atau rumah seluas kurang lebih 70% dari luas seluruh lahan yang anda miliki. Sisanya yang 30%, berupa halaman terbuka, gunanya untuk daerah hijau atau resapan air ataupun untuk sarana dan prasarana lainnya. Itu kalau bangunannya tidak bertingkat. Jadi tidak benar kita seenaknya membangun seluruh bagian tanah kita setelah dikurangi batas GSB, kita harus memenuhi ketentuan lainya, yakni KDB yang diizinkan didaerah kita.

B. Ketentuan Bangunan

Rumah atau bangunan memiliki batas-batas fisik yang mudah dikenali sebagai batas luar. Namun perlu dipahami bahwa semua bagian ruangan yang mempunyai pengerasan lantai itu tidak sama perhitungan luasnya. Misalnya, luas sebuah kamar tidur dengan ukuran 4.00 m x 5.00 m tidak dihitung sama dengan sebuah teras dengan ukuran yang sama. Walaupun secara matematis keduanya mempunyai area seluas 20.00 m2.

Demikian juga bila kita mempunyai ruang-ruang lain sejenis teras tadi, seperti balkon, selasar ataupun mesanin.

Kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Medan dan lainnya telah memiliki ketentuan tentang cara menghitung luas bangunan yang sebenarnya.

Ada beberapa hal mungkin perlu diketahui oleh calon atau pemilik bangunan adalah sebagai berikut:


  1. Dalam menghitung luas lantai suatu ruangan, perhitungan dilakukan sampai batas fisik terluar. Bila ada ruangan yang berhimpitan satu sama lainnya, perhitungannya dihitung dari as ke as dinding sampai dinding berikutnya. (gambar 1. Denah). 




  2. Ruang tertutup atap yang dindingnya lebih tinggi dari 1.20 m dari atas lantai, dihitung penuh (100%). Misalnya ruangan tersebut berukuran 4.00 m x 5.00 m, makan luasnya 20.00 m2.
  3. Bila dinding pembatas tadi tingginya kurang dari 1.20 m, maka luas ruangan tadi hanya dihitung 50% saja. Semua itu diperkenankan selama tidak melebihi kurang lebih 10% KDB yang ditentukan untuk daerah itu.
  4. Overstek, seperti balkon dengan dinding pagar tidak tinggi dan lebar menjorok keluarnya tidak lebih dari 1.2 m, luasnya tidak diperhitungkan (lihat gambar 2)
  5. Sebuah ruangan dengan dinding yang tingginya melebihi 1.20m tetapi tidak beratap luasnya hanya dihitung 50% saja. Hal ini berlaku tidah melebihi kurang lebih 10% dari KDB yang diizinkan. Adaikata melebihi dari ketentuan tadi, maka luasnya dihitung penuh (100%).
  6. Teras-teras yang tidak beratap, termasuk juga yang terlindung overstek lebih dari 1.00 m dan tidak berdinding batas lebih dari 1.20 m tingginya, luasnya tidak diperhitungkan.
  7. Teras beratap dengan sebagian  dindingnya memiliki ketinggian  lebih dari 1.20 m, luasnya diperhitungkan 60%. (gambar 3. Teras)
  8. Ramp tanjkan buatan untuk kereta beroda dan tangga terbuka, ruangannya hanya dihitung 50% selama tidak melebihi kuranglebih 10% dari KDB yang diizinkan.
  9. Ruang bawah tanah (basement) luas lantainya dihitung penuh.
  10. Mesanin yang luas lantainya melebihi 50% luas lantai dibawahnya dihitung sebagai lantai penuh.
  11. Penggunaan Lantai atap Beton untuk ruang prasarana yang melebihi 50% luas lantai di bawahnya, diperhitungkan sebagaimana lantai tambahan.
Begitulah, dengan cara memahami luas lantai bangunan seperti diatas, pasti akan banyak manfaatkan yang kita dapatkan. Minimal bagi anda yang baru akan membangun rumah  atau menambah ruang-ruang perluasan. Anda tidak akan ragu lagi menawar harga bangunan yang diajukan oleh pihak pemborong dengan harga permeterperseginya.

Demikianlah pula dengan hal-hal lain yang harganya dikaitkan dengan luas bangunan. Karena luas rumah anda sebenarnya adalah yang diperhitungkan dengan ketentuan tadi, bukan luas apa yang terlihat mata.


Referensi : 1. Pedoman Perencanaan Tata Bangunan Dinas Tata Kota DKI Jakarta.
                    2. Perda DKI Jakarta, nomor 7 tahun 2010, tentang Bangunan Gedung.






Anda sedang membaca artikel tentang Menghitung Luas Bangunan yang Sebenarnya dan anda bisa menemukan artikel Menghitung Luas Bangunan yang Sebenarnya ini dengan url http://kontemporer2013.blogspot.com/2013/11/menghitung-luas-bangunan-yang-sebenarnya.html, dipersilahkan menyebarluaskan artikel ini, asal dengan gaya bahasa anda sendiri, jika artikel Menghitung Luas Bangunan yang Sebenarnya ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda, dengan link Menghitung Luas Bangunan yang Sebenarnya sebagai sumbernya.

19 komentar:

  1. keren gan,,, sukses selalu

    bila berkenan kunjungi blog ane gan
    http://danny-gitaronline.blogspot.com/2013/11/tips-merawat-gitar-elektrik.html

    ReplyDelete
  2. Saya sangat membutuhkan bantuan dari teman

    ReplyDelete
  3. Lantai loteng diperhitungkan gak luasnya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika yg dimaksud luas bangunan, lantai tidak dihitung. Kecuali yg dihitung adalah volume. lantai 2 dihitung.

      Delete
  4. Slmt siang bpk..saya mau tnya bgaimana cara hitung luas dinding bangunan dan rangka kayu plafond..terima kasih.slm hormat.by.wierra

    ReplyDelete
  5. Pak mau nanya, kalau panjang ruangan 7000 mm lebar 3000 mm,tapi hasil luas nya di tulis 24.82 sqm. didapat dari mana pak perhitungannya ?mohon bantuannya pak terimakasih...

    ReplyDelete
  6. Kalo type bangunan 40/100.. Brarti luas semua ruangan di tambahin ajha ya? Biar tau type itu 40m persegi...

    ReplyDelete
  7. Maaf numpang tanya Pak Edi, kalau selasar dan Void apakah masuk hitungan luas bangunan? Bagaimana hitungannya ya pak? Apakah selasar sama juga dengan teras namun beratap? Mohon pencerahannya pak Edi. Terima Kasih

    ReplyDelete
  8. Untuk lantai atap beton, tidak memiliki dinding, tidak memiliki akses tangga, apakah dihitung luasnya? Peraturan apa yang menjadi acuan perhitungan tersebut? Terimakasih.

    ReplyDelete
  9. Pak saya mau tanya, cara mendapatkan jumlah lantai tower suatu gedung yang menggunakan podium bagaimana?

    ReplyDelete
  10. Pak saya mau tanya, cara mendapatkan jumlah lantai tower suatu gedung yang menggunakan podium bagaimana?

    ReplyDelete
  11. Pak saya mau bertanya apa kah lantai atas dengan loteng dan kamar tidur apakah masuk perhitungan dalam luas bangunan?terima kasih

    ReplyDelete
  12. Pak mau tanya, kalau carport ada atapnya apakah di hitung luasan

    ReplyDelete
  13. Klo ruangan antar bangunan terpisah lalu ditutup canopi apakah dihitung sebagai bangunan ? Misalnya antar bangunan ada kolam atau taman lalu ditutup canopi apakah dihitung menjafi banguan atau tidak? MOHON INFONYA

    ReplyDelete
  14. Untuk void dihitungnya 50% atau tidak terhitung?

    ReplyDelete
  15. Kalau garasi mobil di hitung penuh atau setengah?

    ReplyDelete
  16. apakah ada peraturan pemerintah nya ?

    ReplyDelete

- saya harap komentar sesuai dengan topik yang sedang dibahas.
- komentar anda akan dibalas secepatnya.
- jangan meninggalkan link hidup.
- terima kasih sudah berkomentar.
- salam blogger.

 
Copyright © My hoMe | Powered by Blogger
Template Created by O Pregador and Dicas Blogger
Text Back Links Exchanges